PPKM Mikro, Pemkot Malang Bakal Beri Insentif Rp 500 Ribu per RT

Wali Kota Malang Sutiaji saat wawancara dengan awak media
Wali Kota Malang Sutiaji saat wawancara dengan awak media - Foto: Bob Bimantara

KOTA MALANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro akan berlaku di Kota Malang besok Selasa (9/2) hingga Senin (22/2) mendatang.

PPKM mikro ini akan menggaet seluruh ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Malang untuk menangani kasus Covid-19 di wilayah RT.

Karena ketua RT mempunyai peran sentral di PPKM mikro ini, Wali Kota Malang Sutiaji melempar wacana agar ada dana insentif Rp 500 ribu per RT.

Sutiaji pun akan meminta Sekretaris Daerah Kota Malang untuk mengkroscek apakah ada dana untuk RT tersebut.

“Saya minta pak sek (Sekretaris Daerah, Wasto) coba disimulasikan boleh gak bantuan kita berikan kepada RT/RW untuk memberikan stimulasi. Entah Rp 500 ribu atau berapa untuk motivasi saja,” kata ia.

Nantinya Sutiaji berharap dana insentif itu akan diberikan per bulan. “Dan dana ini khusus untuk penanganan Covid-19 saja kami kuatkan menteri,” kata ia.

Sebagai informasi, PPKM Mikro tersebut peraturannya tertuang di Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Adapun beberapa kriteria yang akan diterapkan di wilayah RT.

Pertama ada zona hijau. Jika dalam satu wilayah RT tidak ada yang terpapar Covid-19. Penanganannya hanya dengan mengendalikan warga sekitar agar taat protokol kesehatan.

Kedua ada zona kuning. Jika dalam satu wilayah RT terdapat lima sampai tujuh warga yang terpapar Covid-19. Penanganannya jajaran RT dibantu tenaga medis melacak kontak erat dan menemukan suspek. Lalu juga mengarahkan warga terpapar untuk isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

Ketiga adalah zona orange. Jika di satu wilayah RT terdapat enam sampai 10 warga terpapar Covid-19. Penanganannya adalah melakukan tracing. Setelah itu mengarahkan warga terpapar untuk isolasi mandiri. Selain itu menutup akses masuk rumah ibadah, dan tempat umum lainnya.

Terakhir zona merah. Jika terdapat 10 lebih warga terpapar Covid-19 di satu wilayah RT. Penanganannya tetap sama. Melakukan tracing dan juga mengarahkan warga yang terpapar untuk isolasi mandiri dengan ketat.

Selain itu ada aturan yang harus dibuat ketua RT, antara lain sebagai berikut:

  • Menutup rumah ibadah dan tempat umum lainnya
  • Melarang ada kerumunan lebih dari tiga orang di wilayah RT
  • Menutup keluar masuk wilayah RT pada pukul 20.00
  • Meniadakan kegiatan yang memunculkan keramaian di wilayah RT

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com