Jangan Parno! PSBB Hanya Membatasi Aktifitas, Bukan Menutup

Wali Kota Malang Sutiaji
Wali Kota Malang Sutiaji - Foto: Rifky Pramadani

KOTA MALANG – Pemerintah pusat memutuskan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali. Keputusan itu diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6/1).

PSBB Jawa-Bali akan dimulai sejak 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan tersebut akan berlaku di 7 provinsi di Jawa dan Bali. Di Jawa Timur, PSBB diprioritaskan pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Malang.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan PSBB ini bukan merupakan penutupan, tetapi pembatasan. Sehingga aktivitas perekonomian bisa tetap berjalan. Dengan catatan, ada pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan.

“Istilahnya pengetatan, dan itu sekali lagi bukan program kami. Itu program nasional dan samplingnya ada Kota Malang dan daerah lain,” kata Sutiaji, Kamis (7/1).

Selain itu, ia menuturkan pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat maupun provinsi. Saat ini, tutur Sutiaji, masih belum ada hitam di atas putih dari pemerintah pusat mengenai PSBB.

“Intinya kami siap mengikuti arahan. Selain Kota Surabaya, kota yang ditunjuk itu Kota Malang. Nanti akan kami lihat teknisnya,” tutur Sutiaji.

Terkait teknis pelaksanaan PSBB, ia menjelaskan juga masih menunggu arahan dan akan menggelar rapat koordinasi. Sebab Kota Malang berada di tengah dua wilayah lain dan merupakan perlintasan.

Selain Kota Malang, dua wilayah lain di Malang Raya, yakni Kota Batu dan Kabupaten Malang juga akan ditunjuk untuk menerapkan PSBB. Terkait hal ini, Sutiaji menilai harus ada kesepakatan bersama di antara para pimpinan daerah di Malang Raya.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com