Melintas di Simpang Balapan Tanpa Masker, Puluhan Pengendara Kena Sidang

Operasi Yustisi Di Jalan Simpang Balapan
Operasi Yustisi Di Jalan Simpang Balapan - Foto: Pungky Ansiska

KOTA MALANG – Meskipun sudah memasuki masa adaptasi kebiasaan baru namun ternyata pelanggaran protokol Kesehatan di Kota Malang masih saja ditemui.

Terbukti puluhan warga masih saja terjaring operasi yustisi yang digelar Satpol PP Kota Malang bersama dengan kepolisian dan TNI di kawasan Simpang Balapan Kota Malang, Selasa (24/11).

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Malang, Natalino Monteiro mengatakan, sejak diterbitkannya Perda Jatim nomor 2 tahun 2029, pihaknya selalu rutin melakukan operasi yustisi di sejumlah titik keramaian masyarakat.

“Awalnya kita lakukan operasi yustisi seminggu tiga kali, tetapi sekarang hanya seminggu sekali. Karena kita sadar sudah mulai banyak masyarakat yang sadar, meskipun belum semuanya,” ungkap Monteiro.

Dibandingkan beberapa waktu yang lalu, ia menilai jika jumlah pelanggaran memang cenderung menurun. Namun petugas tetap melakukan upaya penertiban agar masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Setiap sekali operasi biasanya durasi waktunya 1,5 hingga 2 jam dan rata-rata ada sekitar 70 warga yang terjaring razia. Tapi kalau kita razia sehari penuh, pasti semakin banyak warga yang terjaring,” katanya.

Kali ini warga yang melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker, maka harus menjalani sidang di tempat. Dalam sidang itu, terdapat PPNS yang melakukan pendataan, hakim yang memutuskan nilai denda, dan jaksa yang menerima denda yang dibayarkan pelanggar.

“Nilai denda ini bervariasi tergantung keputusan hakimnya. Rata-rata para pelanggar ini membayar denda Rp 25 ribu,” tutur dia.

Monteiro menambahkan, sebenarnya masyarakat membawa masker ketika keluar rumah. Namun mereka enggan untuk memakainya. Padahal masker dinilai penting digunakan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Meski bawa masker tetapi kalau tidak dipakai ya tetap terjaring operasi yustisi. Bagi pengguna kendaraan roda dua hukumnya wajib pakai masker,” pungkas Monteiro.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com