Kota Malang, blok-a.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang akan memperketat pengawasan di lokasi pembuangan sampah liar yang terletak di Wisata Gantangan Satu titik yang berada di sisi selatan Kota Malang. Masyarakat yang masih nekat membuang sampah sembarangan setelah dilakukan sosialisasi terancam dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan larangan membuang sampah di lokasi tersebut sebenarnya telah dipasang. Namun, masih ditemukan warga yang mengabaikan aturan tersebut.
“Yang pasti kan sudah kita kasih larangan untuk membuang sampah di situ. Cuma masih ada masyarakat yang membuang. Nanti akan kita lakukan pengawasan dan inspeksi. Kalau memang masih membuang, maka kita terapkan denda sesuai perda,” kata Raymond saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Raymond menambahkan, selama sekitar satu pekan ke depan petugas DLH masih akan melakukan pengangkutan sampah yang telanjur menumpuk di lokasi. Langkah tersebut dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat dan petugas yang berjaga di kawasan tersebut.
“Satu minggunya kita lakukan pengambilan sampah yang ada di sana, sekalian sosialisasi sama yang jaga di sana,” tambahnya.
Ia menjelaskan, lokasi tersebut merupakan aset Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang. Karena itu, DLH akan berkoordinasi dengan pihak pengelola untuk memperkuat pengawasan agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

Apabila setelah sosialisasi masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan, DLH memastikan akan menempuh langkah penegakan hukum.
“Kalau memang sudah kita beri tahu, berikutnya masih berbuat seperti itu, ya kita tipiring,” tegas Raymond.
Dalam pantauan wartawan media ini di lokasi, sampah terlihat menumpuk di bagian timur atau belakang wisata gantangan ini. Beberapa bekas sampah plastik bisa terlihat dengan jarak pandang sekitar 100 meter dari jalan raya perbatasan Kota Malang dengan Kabupaten Malang.
Padahal, beberapa banner larangan membuang sampah di sekitar lokasi tersebut terpampang dan terpasang dengan jelas. (yog/bob)









Balas
Lihat komentar