Mojokerto, Blok-a.com – Polres Mojokerto Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Selasa (30/6/2026), jajaran kepolisian mengumumkan keberhasilan mengungkap dua kasus pencurian, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan mengamankan dua orang tersangka.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Jalaludin, S.H., yang didampingi jajaran Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jetis.
Kompol Jalaludin mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik dalam merespons setiap laporan masyarakat sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Mojokerto Kota dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal,” ujarnya.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan berupa perhiasan emas milik seorang warga di wilayah Kecamatan Jetis.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial J (48), warga Kecamatan Jetis. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong karena ditinggal berlibur.
Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis sebelum menggasak sejumlah perhiasan emas milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
Selain itu, Polres Mojokerto Kota juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Jetis.
Pelaku berinisial SK ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Jetis. Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Supra yang terparkir di teras rumah korban.
Aksi pencurian itu dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih tertancap pada sepeda motor. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku berupaya menjualnya.
Dalam konferensi pers, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, baik hasil kejahatan maupun peralatan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Polres Mojokerto Kota untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kompol Jalaludin mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan. Warga diminta memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, menggunakan pengamanan tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan masih tertancap demi mengurangi peluang terjadinya pencurian.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengajak seluruh warga untuk lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Polres Mojokerto Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukumnya.(Sya)










Balas
Lihat komentar