Bupati Jombang Pastikan Pendataan Pajak Tak Tambah Beban Masyarakat

Bupati Jombang H. Warsubi usai memberikan pernyataan tentang pendataan ulang pajak daerah.(blok-a.com/syahrul wijaya)
Bupati Jombang H. Warsubi usai memberikan pernyataan tentang pendataan ulang pajak daerah.(blok-a.com/syahrul wijaya)

Jombang, blok-a.com – Bupati Jombang Warsubi menegaskan pendataan ulang pajak daerah yang dilakukan pemerintah kabupaten bukan untuk menambah beban masyarakat, melainkan memastikan pengenaan pajak sesuai kondisi lapangan dan adil bagi semua pihak.

Dalam keterangan pers, Senin (11/8/2025), Warsubi mengatakan pemerintah daerah memahami bahwa pajak kerap menjadi beban bagi warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Karena itu, Pemkab Jombang mengambil langkah berbeda dengan menerapkan sejumlah kebijakan keringanan pajak.

“Kami ingin pajak benar-benar proporsional. Pemerintah tidak hanya sebagai penarik pajak, tapi juga pelindung, pendamping, dan pengayom masyarakat,” ujarnya.

Beberapa kebijakan yang diambil antara lain:

– Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR yang memenuhi syarat.

– Penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.

– Diskon hingga 35% untuk BPHTB pada semua jenis transaksi.

Warsubi juga meminta masyarakat yang merasa nilai pajaknya tidak tepat untuk mengajukan keberatan. Pemkab, kata dia, telah menyiapkan tim khusus yang akan memproses keberatan secara cepat, transparan, dan profesional.

Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Jika tidak dilakukan, bupati dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Warsubi memastikan, dalam revisi Perda berikutnya, tidak akan ada kenaikan pajak apa pun pada 2026.

“Ini komitmen kami melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia menutup dengan ajakan membayar pajak sebagai wujud gotong royong membangun daerah.

“Pajak yang kita bayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat,” katanya.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com