Kisruh Pajak Naik 250 Persen di Pati, Begini Fakta-Faktanya

Ilustrasi pembayaran PBB.
Ilustrasi pembayaran PBB.

Blok-a.com – Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen memicu polemik berkepanjangan. Kisruh ini berakhir dengan pembatalan kebijakan oleh Bupati Sudewo pada Jumat (8/8/2025) setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak.

Awal Mula Kontroversi

Kisruh soal kenaikan PBB-P2 yang fantastis ini bermula pada 18 Mei 2025. Kala itu, Bupati Pati, Sudewo menggelar rapat dengan para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Pendopo Kabupaten Pati. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati menyepakati kenaikan PBB-P2 sebesar lebih-kurang 250 persen.

Keputusan ini langsung menuai kritik keras dari masyarakat. Warga merasa kebijakan ini sangat memberatkan, terutama di desa-desa yang penghasilan masyarakatnya terbatas. Banyak warga mengeluh karena nilai pajak mereka melonjak drastis tanpa sosialisasi yang memadai sebelumnya.

Bupati Pati Sudewo memberikan beberapa justifikasi atas kebijakannya. Salah satu alasan utama kenaikan PBB-P2, karena PAD Pati lebih kecil dibanding daerah di sekitar seperti Jepara dan Kudus. Selain itu, pajak di Pati belum pernah mengalami kenaikan sejak 14 tahun lalu.

“Kami berkoordinasi untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan. Kesepakatannya itu sebesar kurang lebih 250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan. Selama 14 tahun tidak naik,” kata Sudewo, dikutip dari humas.patikab.go.id pada Sabtu, (9/8/2025).

Gelombang Protes Warga

Tak lama setelah kebijakan diumumkan, gelombang protes mulai bermunculan. Warga setempat menyatakan bahwa kenaikan dianggap sepihak dan minim sosialisasi, terutama berdampak pada pelaku UMKM dan petani.

Ikatan Alumni PMII Pati bahkan membuka posko aduan online untuk menampung keluhan warga, menyoroti lonjakan tagihan pajak tanpa penjelasan memadai. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pati juga menolak kenaikan, menyebutnya tidak berpihak pada rakyat kecil dan menuntut kajian partisipatif serta kenaikan bertahap.

Protes mencapai puncaknya pada 3 Juni 2025, ketika mahasiswa PMII menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Pati, menuntut pencabutan kebijakan. Aksi ini memanas karena Bupati Sudewo tidak menemui pendemo, menyebabkan insiden seperti pembakaran ban dan adu mulut dengan aparat.

Pernyataan Kontroversial Bupati

Situasi semakin panas pada Juli 2025, ketika Bupati Sudewo mengeluarkan pernyataan yang memicu kemarahan warga. Ia menantang warganya sendiri untuk demo ke kantor Pemkab bila menolak aturan kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen.

“Siapa yang akan melakukan penolakan? Yayak Gundul? Silahkan lakukan. Jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang suruh ngerahkan. Saya tidak akan gentar,” kata Sudewo dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.

Pernyataan ini dianggap arogan dan memicu eskalasi protes yang lebih besar.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by REMBANG (@rembangupdates)

Respons Warga atas Tantangan Bupati

Merespons tantangan Sudewo, pada 1 Agustus 2025, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendirikan posko donasi di depan Kantor Bupati Pati. Mereka mengumpulkan logistik untuk demo besar yang direncanakan pada 13 Agustus 2025.

Donasi berupa air mineral, mi instan, roti, dan telur busuk mengalir deras, menunjukkan dukungan luas dari warga. Koordinator aksi, Ahmad Husein, menyebut posko ini sebagai respons atas tantangan Sudewo.

“Kemarin masyarakat ditantang sama Sudewo, katanya tidak takut didemo 50 ribu orang sekalipun. Makanya saya berani bikin posko donasi di sini, biar dia melihat bahwa masyarakat benar-benar mendukung! Sumbangan segini banyaknya ini dari masyarakat semua,” kata Husein, Selasa (5/8/2025), dikutip dari Kompas.

Namun aksi ini juga direspons keras. Donasi dari warga di barat laut Simpang 5 Pati tersebut diangkut oleh Satpol PP, atas perintah Plt Sekda Riyoso. Alasan Satpol PP, di lokasi tersebut akan digunakan untuk kegiatan yang lain, yakni Kirab Boyongan Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati dan acara 17 Agustus, sehingga posko donasi bermaksud dipindahkan.

Tindakan ini memicu adu mulut sengit antara warga dan aparat, dengan video penyitaan menjadi viral di media sosial. Akhirnya warga mendatangi markas Satpol PP untuk menuntut agar donasi yang disita dikembalikan.

Intervensi dari Pusat dan Provinsi

Polemik ini menarik perhatian pemerintah pusat dan daerah. Pada 6-7 Agustus 2025, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk mengevaluasi dasar kebijakan kenaikan pajak tersebut.

“Saya sudah perintahkan Irjen untuk mengecek, itu saja dasarnya apa,” kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (6/8/2025), melansir Tirto.

Sementara itu, respon serupa juga datang dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Ia memberi instruksi kepada Bupati Pati agar segera melakukan evaluasi atas tarif PBB-P2 yang naik hingga 250 persen tersebut, meminta agar diturunkan.

“Kebijakan saya, saya sarankan untuk segera diturunkan,” kata Luthfi, pada Kamis (7/8/2025).

Mantan Kapolda Jateng itu menyarankan agar kebijakan Bupati Pati disesuaikan dengan kemampuan daerah, sehingga tidak memberatkan masyarakat. Ia juga menyoroti kemungkinan kurangnya kajian dan sosialisasi atas lahirnya kebijakan tersebut.

Bupati Pati, Sudewo (dok: wikimedia)
Bupati Pati, Sudewo (dok: wikimedia)

Bupati Sudewo Bersuara

Puncak dari rangkaian peristiwa ini terjadi pada 8 Agustus 2025. Bupati Sudewo meminta maaf atas kericuhan penyitaan donasi, menjelaskan bahwa Satpol PP hanya bermaksud memindahkan barang untuk acara perayaan.\

“Sama sekali tidak bermaksud melakukan perampasan. Hanya ingin memindahkan supaya tidak mengganggu Kirab Boyongan Hari Jadi Kabupaten Pati dan tidak mengganggu acara-acara 17 Agustus,” ucap Sudewo.

Ia juga mengklarifikasi bahwa pernyataannya bukan untuk menantang warga, melainkan memastikan demo berjalan tertib tanpa ditunggangi pihak lain.

“Saya hanya menyampaikan supaya demo tersebut berjalan tertib dan murni sebagai penyampaian aspirasi, bukan karena ditumpangi pihak tertentu,” katanya.

Selanjutnya, setelah protes masif dan tekanan dari pemerintah pusat serta daerah, Sudewo resmi membatalkan kenaikan PBB-P2 250%. Tarif dikembalikan seperti tahun 2024, dengan kelebihan pembayaran akan dikembalikan.

“Terkait dengan kenaikan pajak yang sampai dengan 250 persen, sesuai arahan Bapak Menteri Dalam Negeri dan arahan Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk diturunkan, dan itu juga sesuai dengan tuntutan warga Kabupaten Pati,” ujar Sudewo.

Namun, meski dapat meredamkan polemik, keputusan ini berdampak pada penundaan beberapa proyek infrastruktur, seperti perbaikan jalan, RSUD, dan penataan alun-alun. Sudewo beralasan pembatalan dilakukan demi kondusivitas dan kelancaran perekonomian daerah. (gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com