Polresta Sidoarjo OTT Pelaku Suap Seleksi Perangkat Desa di Tulangan

Dua Kades pelaku suap seleksi perangkat di Mapolresta Sidoarjo. 
Dua Kades pelaku suap seleksi perangkat di Mapolresta Sidoarjo. 

Sidoarjo, blok-a.com – Pertanyaan publik Sidoarjo tentang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) para terduga pelaku suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, terjawab sudah.

Senin (23/6/2025), Polresta Sidoarjo menggelar press release hasil OTT tentang kasus suap yang melibatkan dua oknum kepala desa (Kades) aktif dan satu mantan Kades dengan barang bukti uang miliaran rupiah.

Dalam keterangannya, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang terjadinya dugaan praktik pengaturan kelulusan ujian dalam proses penjaringan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, oleh para tersangka.

Setelah menerima laporan, Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hari itu, Selasa (27/5/2025), tim mendapatkan informasi adanya pertemuan ketiga tersangka, yakni SY (55), mantan Kades Banjarsari, Buduran, MAS (40), Kepala Desa Sudimoro, Tulangan dan S (54) Kepala Desa Medalem, Tulangan, di Mc Donald’s Puri Surya Jaya, Gedangan.

Pada pertemuan dini hari itu, diduga ketiga tersangka membahas pengaturan kelulusan beberap calon peserta ujian perangkat desa, yang akan dilaksanakan di BKD Provinsi Jawa Timur.

Dari situ, akhirnya Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tangan para pelaku dengan barang bukti uang sekitar Rp1,1 miliar lebih.

Dengan rincian, uang Rp185 juta ditemukan di mobil, Rp230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp80 juta dari rekening BRI atas nama MAS dan Rp604,83 juta dari rekening SY, termasuk rekening milik perusahaannya.

Cristian menjelaskan, untuk kronologi penangkapan, sebelumnya petugas terlebih dahulu membuntuti mobil yang dikendarai tersangka MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan.

“Saat mobil kita hentikan untuk dilakukan pemeriksaan, didapati uang tunai Rp185 juta yang disimpan dalam plastik kresek hitam di kursi depan sebelah kiri, tempat duduk tersangka MAS,” ujarnya.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa mengelak. Bahkan, dari pengembangan, kami berhasil menyita total uang sebesar Rp1,1 miliar dari berbagai rekening para tersangka,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan,para pelaku mengakui meminta uang kepada para calon peserta seleksi dengan nilai bervariasi. Mulai dari Rp120 juta hingga Rp 170 juta per orang.

Uang tersebut dijanjikan para pelaku sebagai imbalan kelulusan dalam seleksi perangkat desa, melalui perantara SY.

Mereka mengaku bahwa SY adalah mantan kepala desa yang memiliki koneksi di panitia seleksi dan berperan pengatur kelulusan. Selain itu, para tersangka juga mengaku bahwa SY juga berperan sebagai pembagi fee uang suap.

SY meminta Rp100 juta per peserta kepada para kepala desa. Kemudian uang tersebut dibagi Rp10 juta untuk masing-masing kades. Untuk uang Rp50 juta ke disetor kepada seseorang berinisial SSP. Untuk sisa Rp40 juta, dinikmati sendiri oleh SY.

Diduga dari hasil kejahatan itu, SY meraup keuntungan sebesar Rp720 juta. Sedangkan MAS dan S masing-masing mendapatkan Rp150 juta.

“Kami tegaskan, lanjut Cristian, proses hukum akan kami jalankan secara transparan. Ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak integritas rekrutmen perangkat desa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b, serta pasal 12 B Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Perlu diketahui, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Termasuk oknum yang menerima aliran dana di tingkat provinsi. (fah/kim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com