Blok-a.com – Penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2025 akan segera dibuka. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang menggantikan peraturan sebelumnya (PPDB), terdapat beberapa jalur dan persyaratan yang perlu diperhatikan.
Mengutip dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, berikut panduan lengkap dan cara daftar SD yang terbaru.
Syarat Usia Calon Murid SD Tahun 2025
Terdapat tiga kriteria usia yang dapat mendaftar ke SD:
-
Usia minimal 7 tahun per 1 Juli 2025 menjadi prioritas utama.
-
Anak berusia 6 tahun per 1 Juli 2025 diperbolehkan mendaftar.
-
Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 juga dapat mendaftar jika:
-
Memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis.
-
Dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dari dewan guru SD bersangkutan jika tidak ada psikolog.
-
Dokumen bukti usia berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat sesuai domisili.
Pengecualian usia berlaku untuk:
-
Calon murid penyandang disabilitas.
-
Pendaftar di SD Luar Biasa (SDLB).
-
SD di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Jalur Pendaftaran SPMB SD Tahun 2025
Berikut beberapa jalur pendaftaran yang tersedia beserta persyaratannya:
1. Jalur Domisili
Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dekat dengan sekolah. Syarat:
-
Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
-
Nama orang tua/wali dalam KK harus sesuai dengan:
-
Nama pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya.
-
Akta kelahiran.
-
Atau KK sebelumnya.
-
Jika terjadi perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru tetap sah digunakan jika disertai bukti:
-
Orang tua/wali meninggal dunia (akta kematian).
-
Perceraian (akta cerai).
-
Kondisi khusus lain yang ditetapkan pemerintah daerah sebelum penerbitan KK terbaru.
Jika tidak memiliki KK karena bencana alam/sosial, dapat menggunakan surat keterangan domisili pengganti KK yang:
-
Dikeluarkan pihak berwenang.
-
Dilegalisasi oleh lurah/kades/pejabat setempat.
-
Menerangkan jenis bencana dan bahwa calon murid telah berdomisili minimal 1 tahun.
KK yang diubah kurang dari 1 tahun tetap dapat digunakan jika perubahan disebabkan oleh:
-
Penambahan anggota keluarga (selain calon murid).
-
Pengurangan anggota keluarga (meninggal/pindah).
-
Kehilangan/kerusakan KK (dilengkapi surat keterangan kehilangan dari Polri).
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi:
-
Keluarga kurang mampu, atau
-
Penyandang disabilitas.
Syarat:
a. Bagi keluarga kurang mampu:
-
Memiliki kartu keikutsertaan program bantuan dari pemerintah pusat/daerah.
-
Kartu JKN atau surat keterangan tidak mampu tidak berlaku untuk jalur ini.
b. Bagi penyandang disabilitas:
-
Memiliki kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial.
-
Melampirkan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
3. Jalur Mutasi
Diperuntukkan bagi:
-
Anak dari orang tua yang pindah tugas kerja.
-
Anak guru yang akan bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.
Syarat:
a. Untuk pindah tugas orang tua/wali:
-
Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan, maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
-
Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
b. Untuk anak guru:
-
Surat penugasan orang tua sebagai guru.
-
Kartu Keluarga.
Cara Daftar SPMB SD Tahun 2025
Meskipun persyaratan umum sudah tersedia, proses pendaftaran kemungkinan besar dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi pemerintah daerah.
Langkah-langkah umum pendaftaran SPMB online:
-
Akses Portal Resmi
Kunjungi portal SPMB sesuai domisili kabupaten/kota.
Contoh: Untuk Kota Malang, akses melalui spmb.malangkota.go.id -
Buat Akun (Jika Diperlukan)
Isi data diri dan kontak calon murid/orang tua. -
Pilih Jalur Pendaftaran
Sesuaikan dengan kondisi: Domisili, Afirmasi, atau Mutasi. -
Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi data diri dan sekolah tujuan (jika tersedia). -
Unggah Dokumen Persyaratan
Pastikan dokumen diunggah dengan format dan kualitas yang sesuai. -
Verifikasi Data
Periksa kembali data dan dokumen sebelum dikirim. -
Cetak Bukti Pendaftaran
Simpan atau cetak bukti sebagai tanda telah mendaftar. -
Pantau Pengumuman
Cek jadwal verifikasi dan pengumuman hasil seleksi melalui portal.
Informasi Tambahan
Perlu diingat bahwa persyaratan dan teknis pendaftaran dapat berbeda di setiap kabupaten/kota. Untuk itu, selalu pantau:
-
Portal SPMB resmi kabupaten/kota Anda.
-
Pengumuman dari Dinas Pendidikan setempat.
-
Jika tersedia, cek juga portal provinsi untuk informasi tambahan.
Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuna, serta tata cara pendaftaran siswa SD yang terbaru. Semoga bermanfaat. (mg3/gni)
Penulis: Kun Lang Ragil (mahasiswa magang STIMATA)









