Panduan Lengkap Cara Daftar SPMB Terbaru untuk Siswa SD Tahun 2025

Siswa Sekolah Dasar di Malang terima makan bergizi gratis dari program nasional (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Siswa Sekolah Dasar di Malang terima makan bergizi gratis dari program nasional (blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Blok-a.com – Penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2025 akan segera dibuka. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang menggantikan peraturan sebelumnya (PPDB), terdapat beberapa jalur dan persyaratan yang perlu diperhatikan.

Mengutip dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, berikut panduan lengkap dan cara daftar SD yang terbaru.

Syarat Usia Calon Murid SD Tahun 2025

Terdapat tiga kriteria usia yang dapat mendaftar ke SD:

  1. Usia minimal 7 tahun per 1 Juli 2025 menjadi prioritas utama.

  2. Anak berusia 6 tahun per 1 Juli 2025 diperbolehkan mendaftar.

  3. Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 juga dapat mendaftar jika:

    • Memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis.

    • Dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, atau dari dewan guru SD bersangkutan jika tidak ada psikolog.

Dokumen bukti usia berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat sesuai domisili.

Pengecualian usia berlaku untuk:

  • Calon murid penyandang disabilitas.

  • Pendaftar di SD Luar Biasa (SDLB).

  • SD di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Jalur Pendaftaran SPMB SD Tahun 2025

Berikut beberapa jalur pendaftaran yang tersedia beserta persyaratannya:

1. Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dekat dengan sekolah. Syarat:

  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

  • Nama orang tua/wali dalam KK harus sesuai dengan:

    • Nama pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya.

    • Akta kelahiran.

    • Atau KK sebelumnya.

Jika terjadi perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru tetap sah digunakan jika disertai bukti:

  • Orang tua/wali meninggal dunia (akta kematian).

  • Perceraian (akta cerai).

  • Kondisi khusus lain yang ditetapkan pemerintah daerah sebelum penerbitan KK terbaru.

Jika tidak memiliki KK karena bencana alam/sosial, dapat menggunakan surat keterangan domisili pengganti KK yang:

  • Dikeluarkan pihak berwenang.

  • Dilegalisasi oleh lurah/kades/pejabat setempat.

  • Menerangkan jenis bencana dan bahwa calon murid telah berdomisili minimal 1 tahun.

KK yang diubah kurang dari 1 tahun tetap dapat digunakan jika perubahan disebabkan oleh:

  • Penambahan anggota keluarga (selain calon murid).

  • Pengurangan anggota keluarga (meninggal/pindah).

  • Kehilangan/kerusakan KK (dilengkapi surat keterangan kehilangan dari Polri).

2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi:

  • Keluarga kurang mampu, atau

  • Penyandang disabilitas.

Syarat:

a. Bagi keluarga kurang mampu:

  • Memiliki kartu keikutsertaan program bantuan dari pemerintah pusat/daerah.

  • Kartu JKN atau surat keterangan tidak mampu tidak berlaku untuk jalur ini.

b. Bagi penyandang disabilitas:

  • Memiliki kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial.

  • Melampirkan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

3. Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi:

  • Anak dari orang tua yang pindah tugas kerja.

  • Anak guru yang akan bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

Syarat:

a. Untuk pindah tugas orang tua/wali:

  • Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan, maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

  • Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.

b. Untuk anak guru:

  • Surat penugasan orang tua sebagai guru.

  • Kartu Keluarga.

Cara Daftar SPMB SD Tahun 2025

Meskipun persyaratan umum sudah tersedia, proses pendaftaran kemungkinan besar dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi pemerintah daerah.

Langkah-langkah umum pendaftaran SPMB online:

  1. Akses Portal Resmi
    Kunjungi portal SPMB sesuai domisili kabupaten/kota.
    Contoh: Untuk Kota Malang, akses melalui spmb.malangkota.go.id

  2. Buat Akun (Jika Diperlukan)
    Isi data diri dan kontak calon murid/orang tua.

  3. Pilih Jalur Pendaftaran
    Sesuaikan dengan kondisi: Domisili, Afirmasi, atau Mutasi.

  4. Isi Formulir Pendaftaran
    Lengkapi data diri dan sekolah tujuan (jika tersedia).

  5. Unggah Dokumen Persyaratan
    Pastikan dokumen diunggah dengan format dan kualitas yang sesuai.

  6. Verifikasi Data
    Periksa kembali data dan dokumen sebelum dikirim.

  7. Cetak Bukti Pendaftaran
    Simpan atau cetak bukti sebagai tanda telah mendaftar.

  8. Pantau Pengumuman
    Cek jadwal verifikasi dan pengumuman hasil seleksi melalui portal.

Informasi Tambahan

Perlu diingat bahwa persyaratan dan teknis pendaftaran dapat berbeda di setiap kabupaten/kota. Untuk itu, selalu pantau:

  • Portal SPMB resmi kabupaten/kota Anda.

  • Pengumuman dari Dinas Pendidikan setempat.

  • Jika tersedia, cek juga portal provinsi untuk informasi tambahan.

Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuna, serta tata cara pendaftaran siswa SD yang terbaru. Semoga bermanfaat. (mg3/gni)

Penulis: Kun Lang Ragil (mahasiswa magang STIMATA)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com