Pasuruan, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan kembali menggelar Rapat Paripurna III, mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum 7 fraksi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) TA 2025, Rabu (30/4/2025).
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi), menegaskan kelima Raperda tersebut merupakan instrumen penting yang dirancang untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendorong pertumbuhan kota yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.
“Kelima Raperda ini kami ajukan bukan hanya untuk memenuhi agenda tahunan, tetapi untuk menjawab kebutuhan mendasar warga Kota Pasuruan. Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang lahir dari ruang ini benar-benar menjadi instrumen perubahan nyata di lapangan,” ujar Mas Adi.
Kelima Raperda yang diajukan meliputi pembentukan Dana Cadangan Pengadaan Tanah untuk Jalan Lingkar Utara (JLU), Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Wali Kota Pasuruan, M. Nawawi, menyampaikan apresiasi atas pandangan dan catatan yang diberikan oleh tujuh fraksi DPRD.
Dia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dijadikan dasar untuk memperkuat substansi Raperda ke depan.
“Kami sangat menghargai setiap pandangan yang disampaikan. Ini menunjukkan bahwa semangat kolaborasi dan pengawasan berjalan baik demi kemajuan Kota Pasuruan,” kata Nawawi.
Ketua DPRD Kota Pasuruan, M Toyib, menyampaikan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap Raperda yang dibahas memberikan manfaat nyata dan terukur bagi masyarakat.
“Rapat ini bukan sekadar forum formalitas. Kami di DPRD berkomitmen untuk mengawal setiap Raperda dengan serius, kritis, dan konstruktif. Semua demi kesejahteraan rakyat,” ungkap M. Toyib.
Dia juga mengapresiasi sikap terbuka dan responsif dari jajaran eksekutif dalam merespons pandangan fraksi.
Sebagai bagian dari upaya menyerap aspirasi publik, beberapa tokoh masyarakat turut memberikan tanggapan terhadap pembahasan lima Raperda tersebut. Salah satunya, Siti Rofiah, aktivis perempuan sekaligus pegiat inklusi sosial di Pasuruan, menyambut baik langkah pemerintah.
“Kami mengapresiasi inisiatif Raperda tentang hak disabilitas. Yang kami harapkan adalah pelaksanaan yang adil, tidak diskriminatif, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan teman-teman disabilitas,” ujarnya.
Senada, warga Kelurahan Mandaranrejo, Supriyono, juga menyuarakan harapannya agar proyek Jalan Lingkar Utara tidak hanya selesai di atas kertas.
“Sudah lama kami ingin akses jalan yang memadai. Kalau memang serius direalisasikan, itu akan sangat membantu roda ekonomi masyarakat pinggiran kota,” ucapnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen resmi jawaban eksekutif kepada pimpinan DPRD. Proses selanjutnya akan dilanjutkan pada tahap pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Dengan semangat sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat, diharapkan lima Raperda ini dapat segera disahkan dan membawa dampak positif yang nyata bagi warga Kota Pasuruan.(rah/kim)








