Sumenep, blok-a.com – Aliansi Penyelamat Masyarakat Sumenep (APMS) menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS). Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep, Jumat (25/4/2025).
Dalam surat tersebut, APMS menyuarakan kekhawatiran masyarakat terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi membebani keuangan daerah tanpa urgensi dan dampak yang jelas bagi kesejahteraan publik.
“Kami menilai bahwa penyertaan modal kepada PT WUS harus dikaji dengan matang, terbuka, dan mengedepankan kepentingan publik. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi beban fiskal daerah tanpa memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ainurrahman, Koordinator Audiensi APMS.
APMS juga meminta agar DPRD membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan berlangsung.
Selain itu, mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola PT WUS sebagai bahan evaluasi objektif sebelum keputusan penyertaan modal diambil.
Surat penolakan tersebut telah diserahkan langsung ke Sekretariat DPRD Sumenep.
APMS menegaskan bahwa sikap kritis ini merupakan bentuk representasi keresahan masyarakat Sumenep yang mendesak transparansi dan akuntabilitas penuh dari para wakil rakyat.
Mereka berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan Raperda ini demi memastikan kebijakan yang dihasilkan berpihak pada kepentingan masyarakat.(ram/lio)









