Sidoarjo, blok-a.com – Pada Kamis (6/3/2025) dini hari, tim Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus 4 orang warga Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, yang tengah asyik berjudi di rumah Kades setempat.
Saat itu BD (52) warga RT 5 RW 3 , dan tiga orang lainnya, yakni IM (42) warga RT 6 RW 3, AD (38) warga RT 2 RW 1, DW (42) warga RT 8 RW 2, Desa Kedungbocok langsung digelandang petugas kepolisian.
“Informasinya, mereka yang ditangkap petugas dari Polda Jatim itu, karena kasus perjudian,” terang warga yang enggan disebut namanya, Jumat (7/3/2025).
Namun hingga kini, warga masih belum mengetahui nasib para tersangka yang sudah ditangkap Polda Jatim tersebut.
Kepala Desa (Kades) Kedungbocok, Khoirun Nisak, tidak menampik kejadian penangkapan warganya itu oleh anggota Polda Jatim.
“Waktu dilakukan penangkapan saya sedang tidur. Untuk warga yang ditangkap kemarin sudah ditangani Polda dan bisa ditanyakan di sana. Keempat pelaku semuanya warga Kedungbocok,” jelasnya
Sementara itu, Kapolsek Tarik, AKP Heri Setiawan, membenarkan peristiwa penangkapan warga Kedungbocok di wilayah hukumnya.
“Yang melakukan penangkapan Polda, dan Polsek Tarik tidak diberi tahu,” ujarnya singkat via chat WhatsApp.
Sekadar diketahui, empat tersangka yang ditangkap itu bekerja di Haji Ridho, suami Kades Kedungbocok. Dua di antaranya bekerja sebagai sopir, dua orang lainnya bekerja di bagian kebersihan.(fah/kim)









