KOTA MALANG – Mako Polresta Malang Kota sejak sore hingga malam ini Jumat (9/10) dipadati warga. Rupanya, ada agenda pengembalian peserta unjuk rasa UU Cipta Kerja yang digelar Kamis (8/10) kemarin di depan Gedung DPRD Kota Malang.
Keramaian itu berasal dari rekan-rekan peserta unjuk rasa yang sempat ditahan. Sebelumnya, peserta unjuk rasa yang ditahan karena diduga merusak fasilitas negara sebanyak 129 orang. Lantas dari hasil penyidikan hanya 1 orang yang terbukti bersalah.
Salah satu rekan dari peserta unjuk rasa yang menunggu di gerbang Mako Polresta Malang Kota adalah mahasiswa UMM, Diky Wahyudi. Diky yang juga menjadi Korlip unjuk rasa UMM kemarin mengaku telah menunggu 11 temannya yang ditahan.
“Saya menunggu satu per satu kawan saya yang ditahan ada 11 tadi. Dan terakhir tadi barusan (pukul 19.30) keluar dan selesai semua,” kata Diky.
Setelah rekannya semua dibebaskan, Diky mengatakan beberapa kawannya mengaku mengalami trauma psikis. Untuk itu, aksi solidaritas akan digelar untuk menyembuhkan traumatis dan rasa terpukul rekannya.
“Ya kami akan lakukan aksi solidaritas ddngan berkumpul dan menghibur rekan-rekan kami. Kami akan hadir untuk mereka lagi nantinya dalam aksi solidaritas itu,” kata mahasiswa yang menjabat sebagai Wakil Presiden BEM UMM itu.
“Kami akan tetap beraksi dan menyuarkan penolakan (UU Cipta Kerja). Jadi kami tidak berhenti di sini. Kami dari awal memang berkomitmen hanya menyuarakan tidak ada tindakan yang merusak dan anarkis,” tutup mahasiswa FISIP UMM angkatan 2015 itu.
Sebagai informasi, dari 129 peserta hanya ada 1 peserta yang masih ditahan Polresta Malang Kota. Peserta itu berinisial AN (21) warga asal Kecamatan Wagir. AN diduga berperan dalam pengerusakan bus Polres Kota Batu saat hendak menuju ke tempat unjuk rasa untuk membantu pengamanan.










Balas
Lihat komentar