KOTA MALANG – Sebanyak 129 massa demo Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja sebelumnya telah ditahan di Mako Polresta Malang Kota, Kamis (8/10). Kabar terbaru, hanya tersisa satu yang masih ditahan, sisanya dibebaskan.
Oknum yang ditahan adalah AN (21) warga asal Kecamatan Wagir. AN yang merupakan kuli bangunan itu diduga menjadi aktor pelemparan terhadap bus Polres Kota Batu.
“Kami masih tahan satu orang ini karena saat pemeriksaan kami menemukan bukti yang kuat, yakni (kepemilikan) batu,” kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu,SH,SIK, Jumat (9/10)
Batu itu, kata Azi, diduga kuat berasal dari lemparan AN. Sehingga menyebabkan kerusakan pada bus Polres Kota Batu yang hendak mengamankan unjuk rasa di Balai Kota Malang.
“Dan kami belum bisa mengetahui apakah dia (AN) ini punya organisasi atau kelompok masih proses pemeriksaan. Kami harus mendalaminya,” imbuh Azi.
Jika terbukti menjadi aktor perusakan, kata Azi, AN akan terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara.
“Karena (AN) melanggar pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 tentang penerusakan fasilitas negara,” paparnya.
Sebagai informasi, AN adalah satu-satunya peserta yang ditahan. 128 peserta lain dibebaskan lagi. Alasannya tidak ada temuan bukti yang kuat 128 peserta melakukan tindakan kriminal saat unjuk rasa kemarin.
Sementara itu, unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja mengakibatkan 129 peserta sempat diamankan Polresta Malang Kota karena diduga menjadi aktor pengerusakan fasilitas negara.










Balas
Lihat komentar