KABUPATEN MALANG – Dari data yang tercatat, hasil uang denda sanksi operasi yustisi Kabupaten Malang sudah terkumpul Rp 25 juta, Minggu (4/10). Jumlah tersebut berasal dari warga Kabupaten Malang yang ketahuan tidak menggunakan masker.
“Jadi itu mulai tanggal 14 September sampai 4 Oktober dan penindakannya kurang lebih kepada kurang lebih 15.900 pelanggar protokol kesehatan dan berhasil mengumpulkan sanksi sebesar Rp 25 juta,” kata Sekretaris Satpol PP Firmando Hasiholan Matondang, Selasa (6/9).
Mando juga menjelaskan penindakan yang dilakukan ke 15.900 pelanggar itu bukan hanya denda sanksi yang merupakan hasil sidang di tempat operasi yustisi.
“Tapi juga ada denda penyitaan KTP, sanksi sosial bersih-bersih atau push-up. Itu semua tergantung apakah ketika operasi yustisi ada hakim. Kalau ada hakim dan dilakukan sidang maka akan ada sanksi tipiring,” kata ia.
Saat disinggung berapa banyak warga yang terkena sanksi denda, Mando mengatakan dari 15.000 pelanggar hanya terdapat 1.394 pelanggar yang dikenai sanksi denda.
“Dan data ini hanya merupakan data yang dilakukan satpol PP sebagai penegak Perda terkait sanksi denda. Beda data yang ada di Polres Malang,” kata ia.
Sebagai informasi, denda sanksi operasi yustisi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker berasal Perda dari (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020 dan Perbup (Peraturan Bupati) Malang nomor 20 tahun 2020.
Dalam Perbup Malang nomor 20 tahun 2020 itu jika ketahuan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu.










Balas
Lihat komentar