Pedagang Panci di Banyuwangi Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pelecehan Seksual

Unit Reskrim Polsek Gambiran lakukan olah TKP kasus pelecehan seksual yang menimpa SA, Kamis (5/12/2024). (blok-a.com/Kuryanto).
Unit Reskrim Polsek Gambiran lakukan olah TKP kasus pelecehan seksual yang menimpa SA, Kamis (5/12/2024). (blok-a.com/Kuryanto).

Banyuwangi, blok-a.com – Seorang pria bernama Hairi (43), warga Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, harus harus meringkuk di sel tahanan Polsek Gambiran. Pedagang panci keliling ini dilaporkan atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap seorang perempuan di Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, mengungkapkan bahwa korban berinisial SA (32), warga Desa Purwodadi, menjadi target tindakan pelecehan saat berjalan kaki menjemput anaknya di sekolah.

“Tempat kejadian perkara (TKP) berada di sebuah jalan desa di Dusun Gembolo, RT 04 RW 03, Desa Purwodadi, sekitar pukul 09.30 WIB,” jelas AKP Badrodin Hidayat kepada blok-a.com.

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika SA berjalan menuju salah satu TK di Desa Purwodadi. Hairi, yang mengendarai sepeda motor, memepet korban dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang pantat korban.

“Korban sempat memperingatkan dengan berkata, ‘jangan macam-macam,’ dan melanjutkan perjalanannya. Namun, baru beberapa langkah, pelaku kembali mengulangi aksinya,” ujar AKP Badrodin Hidayat.

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian turun dari motor dan mengejar korban. Hairi diduga kembali melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian dada korban sebanyak dua kali.

Merasa terancam, SA berlari meninggalkan pelaku dan segera menghubungi suaminya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambiran.

Tidak lama setelah kejadian, suami korban bersama warga sekitar berhasil menemukan dan mengamankan pelaku. Hairi kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Polsek Gambiran juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Suzuki Smash 110 bernomor polisi P-4150-YQ, 5 buah panci dagangan pelaku, 1 jaket warna biru milik korban, dan 1 rok panjang warna abu-abu milik korban.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Gambiran untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses penyelidikan akan terus berjalan sebagai pemenuhan tahapan hukum berikutnya,” ujar AKP Badrodin Hidayat.(kur/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com