PN Kepanjen Gelar Pemeriksaan Lokasi Sengketa Tanah di Tumpukrenteng Malang

Pemeriksaan lokasi sengketa tanah di Dusun Renteng, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jumat (15/11/2024).
Pemeriksaan lokasi sengketa tanah di Dusun Renteng, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jumat (15/11/2024).

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menggelar pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa tanah seluas 9.739 m² di Dusun Renteng, Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jumat (15/11/2024). Proses ini dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah sesuai materi gugatan.

Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Ketua PN Kepanjen, Ayun Kristanto, dengan didampingi hakim anggota Rahmat Husni, Agus Sutrisno, dan Panitera Rudi Kartiko. Turut hadir perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta para pihak yang bersengketa.

Kuasa hukum pihak penggugat, Jekto Hadi Sasongko, yang mewakili Atim dan Mustakim selaku ahli waris dari H. Tohir, menjelaskan bahwa lahan sengketa awalnya memiliki luas total 28.100 m². Setelah dibagi kepada ahli waris lainnya, tersisa 9.739 m² yang menjadi hak Atim.

“Dengan dilakukan PS oleh majelis hakim PN Kepanjen, bertujuan untuk mengetahui batas objek sengketa apakah sesuai dengan materi gugatan,” ujar Jekto.

Dalam pemeriksaan, majelis hakim mencocokkan data dengan buku letter C desa untuk memastikan kebenaran batas tanah dan dasar terbitnya sertifikat atas lahan tersebut.

“Pada gugatan yang kami ajukan atas lahan seluas 9.739 m² dengan letter C 44 no 798 yang ada di Desa Tumpukrenteng,” tambah Jekto.

Ia berharap keputusan majelis hakim nantinya dapat mengembalikan hak atas lahan tersebut kepada kliennya, berdasarkan status ahli waris H. Moh. Tohir Sadirun.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris H. Sofyan, Yuli Kriswanto, menyambut baik langkah pemeriksaan setempat ini. Menurutnya, pencocokan data akan menguatkan posisi kliennya dalam perkara ini.

“Pasalnya, antara sebagian alat bukti penggugat tidak sama dengan bukti kepemilikan yang ada pada ahli waris H. Sofyan,” jelas Yuli.

Ia menambahkan bahwa pengajuan gugatan didasarkan pada letter C persil 44 dengan nomor 798, sementara bukti yang digunakan untuk penerbitan sertifikat lahan menunjukkan letter C persil 46 dengan nomor yang sama.

“Saat dilakukan pencocokan dengan buku letter C, bukti yang dimiliki tergugat sama persis,” tegas Yuli.

Hasil pemeriksaan setempat ini akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara sengketa tanah tersebut di persidangan mendatang.(ags/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com