KABUPATEN MALANG – Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang nampaknya perlu waspada.
Pasalnya, sengketa hasil verifikasi perbaikan Bakal Pasangan Calon (bapaslon) perseorangan, Malang Jejeg bisa berujung pada pelanggaran kode etik oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Malang.
Hal itu karena adanya dugaan komisioner Bawaslu Kabupaten Malang bermain data dengan KPUD Kabupaten Malang.
Buktinya adalah peniadaan verfak perbaikan tanggal 10 Agustus lalu.
Bawaslu memberikan saran ke KPUD Kabupaten Malang untuk mengkroscek kembali hasil verifikasi administrasi perbaikan.
Sebabnya, Bawaslu menemukan ribuan suara dukungan di vermin perbaikan memiliki identitas ganda.
“Bawaslu ini dapat dari mana data itu? Bawaslu seharusnya tidak memiliki data vermin. Data tersebut sudah dibuatkan BA-2 (Berita Acara). Artinya data sudah terkunci di KPU RI. Dan yang punya datanya hanya KPU RI. Kok bisa Bawaslu punya?,” kata Topo.
Meskipun begitu, Topo belum melaporkan komisioner Bawaslu Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami belum melaporkan tapi kami percaya. Nanti laporan kami ke DKPP ke lima komisioner KPUD Kabupaten Malang ujung-ujungnya akan ada hubungan ke Bawaslu,” tutupnya.
Seperti diketahui, Malang Jejeg telah melaporkan lima komisioner KPUD Kabupaten Malang. Alasannya adalah melanggar kode etik yang tertuang Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017.










Balas
Lihat komentar