Blok-a.com – Seorang wanita di Pekanbaru, Riau diduga menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya sendiri lantaran memergoki pria tersebut selingkuh.
Hal tersebut diketahui melalui video yang diunggah langsung oleh korban bernama Dwi Fajriati dalam Instagram pribadinya @dwifajriaati pada Sabtu (12/11/2022).
“Bantu viralkan guys!!! Dihajar sampe tidak berdaya, org tua mana yang terima liat anaknya di antar pulang setelah dianiaya seperti inii,” tulis keterangan video.
Dalam video yang berdurasi sekitar 25 detik itu, terlihat seorang wanita berbaju merah yang terbaring lemah dengan luka babak belur di seluruh tubuh, terutama pada bagian mata.
Kondisi mata wanita itu sangat memprihatinkan karena terlihat bengkak dengan warna membiru dan goresan di bawah mata. Selain itu, tangan wanita tersebut juga terdapat beberapa luka lebam.
Setelah keadaannya cukup membaik, wanita itu menjelaskan kronologi terjadinya penganiayaan melalui Instagram Story-nya.
“Singkat cerita, disini aku mau ceritain kalo kejadian ini tuh berawal dari perselingkuhan,” ujar wanita tersebut.
Menurut pengakuan wanita itu, penganiayaan ini terjadi pada Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 01.30 dini hari. Saat itu, mereka tengah berseteru di dalam mobil.
Kemudian wanita ini memutuskan turun dari mobil untuk menghindari pertengkaran yang lebih lanjut. Setelahnya turun, wanita ini dipaksa oleh pacarnya untuk masuk kembali ke dalam mobil.
“Pas aku udah turun, aku dipaksa masuk mobil tapi aku gamau karena aku tau gimana dia, nah udah itu aku diseret sampai dicekik, paha aku ditunjang-tunjang sampe aku bisa masuk mobil,” ungkapnya.
Setelah diperlakukan dengan kasar, wanita ini meminta pacarnya untuk diantar pulang atau dibawa ke rumah sakit. Namun bukannya diantar, wanita ini justru diajak oleh sang kekasih ke tempat tongkrongannya.
“Sampe ditempat tongkrongan, aku malah dipukulin, diseret, dijambak, pokoknya diperlakukan kayak bukan manusia sadis banget,” lanjutnya.
Akhirnya sekitar pukul 04.00 pagi, wanita tersebut dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. Wanita ini mengaku masih syok dan trauma atas kekerasan yang telah ia dapatkan.
Ia juga mengatakan telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan telah melakukan visum. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/1211/XI/2022/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Dalam laporannya itu, korban menggugat pelaku karena melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan.
(hen)










Balas
Lihat komentar