blok-a.com – Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp792 juta, Muridun Bintang. Warga Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan tersebut sebelumnya menjadi buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama 7 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman menyebut Muridun Bintang telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Aceh sejak tahun 2014.
“Setelah buron selama sekitar delapan tahun, terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014,” kata Fathur melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis (26/5).
Putusan Mahkamah Agung menyatakan Muridun Bintang selaku direktur CV Bintang Marga Utama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Maridun bersalah atas perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, pada 2009.
Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 792.400.000. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp 200 juta.
Pengintaian terhadap terpidana Muridun sudah dilakukan tim gabungan kejaksaan sejak 5 bulan terakhir. Ternyata dia menetap di Desa Temboro Kecamatan Keras Kabupaten Magetan. (hen)